Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi, menyebutkan teknis kegiatan pesantren Ramadan, diserahkan kepada masing-masing sekolah, sesuai alokasi waktu yang sudah diprogramkan.
Selain itu, di luar waktu jam belajar, dianjurkan kepada siswa agar mengikuti kegiatan keagamaan di musala atau masjid sekitarnya, dengan membawa buku kegiatan yang ditandatangani pengurus sebagai tambahan nilai mata pelajaran agama Islam.
Selama Ramadan, pihak sekolah diminta mengimbau siswanya melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah.
Bagi sekolah non muslim dianjurkan dapat menyesuaikan libur dengan ketentuan.
Diimbau kepada orang tua siswa agar dapat mengawasi serta membimbing anaknya dalam beribadah dan belajar di rumah selama libur di Ramadan.
Nantinya setiap sekolah agar menyampaikan laporan hasil kegiatan ramadan ke pembina atasan langsung.
Selama Ramadan, guru dan tenaga kependidikan ASN serta guru yang telah menerima TPG tetap hadir ke sekolah dengan melaksanakan kegiatan yang berhubungan peningkatan kinerja guru. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







