Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi Rp100 Miliar dari Bank Jateng

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi