Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri, Begini Reaksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberatasan KOrupsi (KPK) mengajukan ke Imigrasi pencekalan terhadap
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar

    Indra Iskandar dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

    Saat dikonfirmasi awak media terkait pencegahan oleh KPK ini, Indra Iskandar tak menjawab dan memilih diam.

    Indra terus berjalan lalu melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya usai acara pelepasan pensiunan ASN Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Baca juga: Windy Idol Jadi Tersangka KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

    Tak ada komentar apapun dari Indra Iskandar terkait pencegahan terhadap dirinya yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Setjen DPR.

    Indra yang mengenakan baju batik berwarna hijau itu langsung masuk ke dalam lift meninggalkan wartawan.

    Sebelumnya, KPK mencekal 7 orang ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, salah Indra Iskandar.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan.

    KPK sudah bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait upaya paksa tersebut.

    “Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3). (berbagai sumber)

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI