Kemudian, 1 buah timbangan digital merek Pocket Seal, 1 buah tutup bong terbuat dari bekas botol minuman yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan warna Putih, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan putih, 2 buah sendok kecil berwarna putih dan kuning emas, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild, 2 lembar kertas tisu, 3 bungkus plastik klip.
Polisi juga menyita 1 buah dompet berwarna merah, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam serta 1 unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah dan putih.
“Penangkapan pelaku DPO ini adalah bagian dari upaya terus-menerus kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru, kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan,” pungkas Iptu A. Denny.
RF saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Banjarbaru berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus serupa. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







