Masuk DPO Polres Banjarbaru Sejak Juni 2023, Pengedar Narkoba Ditangkap di Alalak Batola

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika pada Kamis (29/02/2024).

    DPO berinisial RF (51) yang telah lama menjadi target kepolisian terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

    RF sendiri merupakan buronan Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru sejak bulan Juni 2023.

    Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniasyah STrK SIK, mengatakan penangkapan RF ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergitas tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang terus melakukan upaya penyelidikan intensif.

    Baca juga: Vlogger Spanyol Diperkosa 7 Pria Saat Travelling Naik Motor di India

    “Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, kami telah melakukan sejumlah penyelidikan mendalam untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku, Alhamdulillah selama prosesnya bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti,” ujarnya

    Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 74,89 gram, 2 batang pipet kaca, 1 buah kotak kecil berwarna cokelat.

    Kemudian, 1 buah timbangan digital merek Pocket Seal, 1 buah tutup bong terbuat dari bekas botol minuman yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan warna Putih, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan putih, 2 buah sendok kecil berwarna putih dan kuning emas, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild, 2 lembar kertas tisu, 3 bungkus plastik klip.

    Baca Juga :   Akses Jalan di Desa Tebing Tinggi Tertutupi Pohon Tumbang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI