PALANGKARAYA – Kejaksaan RI mendorong salah satu Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu agar Kejati mampu meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2024.
Harapan itu disampaikan Ketua Tim Pengarah RB Kejaksaan RI, Sunarta, yang juga Wakil Jaksa Agung RI, saat kunjungan kerja di kantor Kejati Kalteng di Palangkaraya, Kamis (29/02/2024) hingga Jumat (01/03/2024).
Sunarta menyampaikan, instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan, baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam pengarahannya saat melakukan sosialisasi dan internalisasi kegiatan reformasi birokrasi di hadapan Korps Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Kalteng, Sunarta menjelaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif, dan memberikan pelayanan publik secara optimal dan maksimal.