WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada 29 Februari 2024.
Kejadian awal dari penangkapan RP (54), warga Sungai Paring Martapura di Jalan Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,23 gram sebagai barang bukti.
Diketahui terduga diberi tugas oleh seseorang bernama SH (34) untuk
mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat.
Baca Juga
11 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Cuaca Hujan Hari ini
Terkait Kasus Narkoba tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki bernama SH (34) di rumah yang disewanya Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
SH (34 tahun) warga Kelurahan Gedang Banjarmasin Tengah. Dari penggeledahan di rumah yang disewa oleh SH (34) polisi berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.
RP dan SH dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus tersebut kedua pelaku masing masing terancam hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun penjara.
Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP Alhamidie
Menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, agar tidak terpengaruh dan terjerumus narkoba.(humas)