Dua Hari Tak Pulang ke Rumah, ABG di Tabalong Mengaku Disetubuhi Seorang Pemuda
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Gadis ABG berusia 16 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan, diduga telah disetubuhi seoragn pemuda berusia 22 tahun.
Tindakan persetubuhan itu, terungkap setelah korban diinterogasi orangtuanya lantaran dua hari tidak pulang ke rumah.
Mendengar pengakuan itu, orangtua si ABG itu pun kemudian melapor ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan ini, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/02/2024) pagi.
Baca juga: Terlibat Jaringan Gembong Asal Kalsel Fredy Pratama, Kasat Narkoba Polres Lampung Divonis Pidana Mati
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan persetubuhan itu diketahui oleh orangtua korban setelah anaknya tidak pulang selama 2 hari, Kamis (25/01/2024) hingga Sabtu (27/01/2024) malam.
"Berdasarkan keterangan orangtua korban, pada kamis (25/01/2024) anaknya berpamitan jalan-jalan. Namun hingga malam hari tidak pulang dan kontak korban tidak bisa dihubungi," jelas Iptu Joko Sutrisno.
Hingga Sabtu (27/01/2024) malam, orangtua korban dihubungi oleh teman anaknya korban yang menyampaikan bahwa korban berada di rumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah anak korban dan membawa korban pulang kerumahnya.
Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh dan Kroninya Dilaporkan 4 Aktivis ke Polda Jambi, Ini Kasusnya
Sesampainya di rumah pelapor menanyakan kepada korban ke mana dan berbuat apa saja.
Korban kemudian menceritakan bahwa korban berada di rumah pelaku dan mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.
Kemudian pada Jumat (26/01/2024) sore, korban minta kepada pelaku untuk di antarkan ke sebuah taman di Amuntai, HSU yang kemudian dijemput oleh teman korban dan bermalam di rumahnya hingga Sabtu (27/01/2024) malam dijemput oleh ayah korban.
"Pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang," papar Iptu Joko Sutrisno.
Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar sweater warna putih dan 1 lembar jilbab warna hitam milik korban. (ernawati)
Editor: Erna Djedi