Kemudian uang asli sejumlah Rp 528 ribu, 7 bungkus rokok hasil pembelian, satu unit printer merk HP, satu gunting, satu pilox, sisa kertas uang cetak palsu, dan satu tas selempang hitam.
Menurut pengakuan tersangka, Iptu Siswanto para pelaku melakukan caranya dengan membuat uang palsu dengan menggunakan printer di kecamatan Patrang.
“Jadi setelah mencopy kemudian disemprot cairan cat clear yang biasa disebut dengan pilox,” ujar Iptu Siswanto.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Pianto menjelaskan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara tampak mata di wilayahnya.
Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu oleh patroli gabungan antara SPKT dan unit Reskrim Polsek Sumbersari yang sedang melaksanakan tugas patroli.
Kapolsek Sumbersari juga menambahkan bahwa dengan adanya kasus peredaran uang palsu di wilayahnya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati.
“Ketika menerima uang kertas, disarankan untuk memeriksanya terlebih dahulu agar tidak keliru dengan uang asli,” ujarnya.(humas)
Editor Restu







