“Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana. Atas temuan tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC melakukan pengembangan,” kata Gatot.
Kasus kedua, petugas kembali mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika dengan modus phising. Namun, bedanya dengan perusahaan inisial LUAS yang beralamatkan di Pantai Indah Kapuk. Isi paket disebutkan berupa Black Red Portable Bluetooth Speaker.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram. Saat diuji laboratorium dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana.
Sementara kasus ketiga, terjadi pada 11 Januari 2024 atas barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Kiriman itu dengan pemberitahuan “GEM 5000 PAK MACHINES” asal Kolombia, Amerika Selatan.
Namun petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan false concealment dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5.000 premiere atau alat untuk analisis gas pada darah.
Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian diuji lab Bea Cukai dan didapati positif narkotika golongan I jenis kokain.
“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 23 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Gatot. (Sidik Purwoko)