Dalam memori PK yang dibacakan kuasa hukumnya, Mardani meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh putusan hukum di semua tingkatan.
Di persidangan, Kuasa Hukum Mardani meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung untuk memudahkan proses persidangan.
“Demi lancarnya persidangan, kami memohon agar klien kami bisa dihadirkan ke ruang sidang,” ujar Yasir Arafat.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Suwandi, meminta agar kuasa hukum berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin agar bisa menghadirkan pemohon PK yakni Mardani H Maming ke persidangan.
“Silakan koordinasikan dulu, supaya bisa dihidarkan pada persidangan pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







