WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah pekan lalu tertunda, hari ini (Senin, 26/2/2024) Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali yang disampaikan terpidana Mardani H Maming.
Jika pada sidang pekan lalu Mardani hadir langsung, namun sidang tertunda karena salah satu hakim sedang tugas, maka pada hari ini Mardani hadir secara virtual melalui layar televisi yang berada di ruangan sidang.
Mardani tidak bisa menghadiri sidang di PN Tipikor Banjarmasin karena tidak mengantongi izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Sat Lantas Banjarmasin Gencar Sasar Knalpot Brong, Ingin Jaga Kekhusyukan Ramadhan
Mardani sendiri saat ini berada di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dengan status narapidana setelah kasusnya telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, pada sidang tingkat pertama hingga banding di Mahkamah Agung, Mardani dinyatakan terbukti suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya menjabat bupati Tanah Bumbu.
Sementara pada persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming diwakili oleh kuasa hukum Yasir Arafat.







