Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan.
“Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa ijin. Tapi kita lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi