Selama Pelarian, Pelaku Penusukan Caleg PKS Banjarmasin Tengah Sempat Tidur di Jalan

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan.

    “Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa ijin. Tapi kita lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terima Laporan Serangan Fajar, Pihak-Pihak Ini Bakal Diklarifikasi Bawaslu Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI