WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Lahan pertanian di Kabupaten Tanah Laut bakal dilindungi oleh peraturan daerah (Perda).
Perlindungan ini, terutama sekali dari ancaman alih fungsi seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran, dan infrastuktur.
Upaya perlindungan lahan pertanian ini, diimplementasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H Dahnial Kifli saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tala pada Kamis (22/2/2024).
Baca juga: 1.000 Pohon Bakal Hijaukan Waduk Benua Tengah Takisung
“Pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian seperti ini agar dapat terus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap Dahnial yang mendapat mandat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala pada forum terhormat itu.
Dahnial melanjutkan, peran aktif pemda dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini perlu segera diwujudkan.
“Dari usulan ini, kita berharap dapat lahir sebuah peraturan daerah (perda) agar alih fungsi terhadap lahan seperti ini dapat dicegah dan pada akhirnya lahan pertanian pangan berkelanjutan terlindungi,” lanjutnya.
Adanya alih fungsi lahan pertanian seperti pembangunan perumahan, jalan, tol, gedung, perkantoran, dan infrastuktur lainnya hingga pengaruh perluasan perkotaan menjadi salah satu faktor penurunan luas panen padi yang berdampak secara nasional hampir di seluruh daerah di Indonesia termasuk Tala.