6 Warga Banjarmasin Disidang Gara-gara Buang Sampah

Mereka diadili oleh hakim tunggal karena melanggar Perda Sampah.

Selain mengadili 6 warga pelanggar Perda Sampah, sidang Tipiring juga mengadili
3 warga pelanggar Perda Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kabid Kebersihan DLH Kota Banjarmasin Marzuki berharap, dengan adanya tipiring ini dapat memberikan efek jera, kepada warga yang tidak tertib membuang sampah. Dengan memberikan denda yang lebih besar. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi