WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Banjarmasin yang sebelumnya sempat ditentang, bakal jalan terus.
Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir tersebut.
Dikutip dari laman Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, kenaikan tarif parkir ini akan diberlakukan mulai 1 April 2024.
Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Teribusi Daerah.
Baca juga: Puteri Wagub Kalsel, Rahmah Hayati Raup Suara Tertinggi di Dapil Kalsel 1
Adapun besaran tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sebagai berikut:
– Kendaraan roda dua Rp3.000 per kendaraan
– Kendaraan roda Bajaj, Kaisar, Tossa/roda tiga dan sejenisnya Rp3.000 per kendaraan.







