Selain Ferdy Sambo dan Putri, turut digugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Presiden RI Joko Widodo hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun gugatan yang diajukan Samuel dan Rosti sebesar Rp 7.583.202.000,00, berdasarkan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kuasa Hukum Samuel-Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan gugatan dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Sidang perdana dijadwalkan Selasa 27 Februari 2024. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







