Selain sarana transportasi nya berupa armada BTS dan BRT nya , prasarananya juga perlu dipersiapkan, seperti fasilitas halte dan penunjang lainnya maka dari itu hari ini melaksanakan survei bersama Surveyor Indonesia.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Layanan BTS /BRT ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus. Angkutan BTS /BRTmerupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanganan kemacetan di perkotaan, dan akan menjadi solusi yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat dalam menikmati layanan angkutan massal serta pengguna kendaraan pribadi mau beralih ke sarana tranportasi publik.
Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak.(ip banjar)
Editor Restu







