Polres Banjar Ingatkan 4 Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu

WARTABANJAR.COM – Polres Banjar mengingatkan empat pelanggaran saat masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.

Dikutip dari akun Humas Polres Banjar, terdapat empat pelanggaran saat masa tenang, Senin (12/2).

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari sampai 13 Februari2024.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang :