WARTABANJAR.COM – Polres Banjar mengingatkan empat pelanggaran saat masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.
Dikutip dari akun Humas Polres Banjar, terdapat empat pelanggaran saat masa tenang, Senin (12/2).
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari sampai 13 Februari2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang :







