WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Anggota Pansus PT Baramarta, Irwan Bora menyampaikan hasil laporan Pansus Baramarta dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (7/2/2024)
Politisi Gerindra itu mengungkap investigasi telah dilakukan selama kurang lebih 6 bulan.
Irwan Bora menyampaikan, pihaknya menggarisbawahi persoalan pengangkatan direktur utama dan banyaknya pejabat Plt yang dinilai kurang efektif dan efisien.
“Yang sangat kita garis bawahi pengangkatan direktur Baramarta itu cacat subtansi karena melanggar aturan,” ujar Irwan Bora.
Dijelaskannya, pengangkatan direktur Baramarta dinilai melanggar aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut syarat seseorang dapat diangkat menjadi direksi BUMD.
Baca juga:DPRPKLH Banjar Inventarisasi Ratusan Pohon Trembesi, 86 di Antaranya Berisiko
“Di dalam pasal 59 bahwa pengangkatan Direktur Utama Direksi Baramarta itu minimal umur 55 sampai 60 tahun pada saat diangkat menjadi Direktur, sedangkan beliau yang diangkat usianya sudah lebih,” ungkapnya.







