Dijelaskan Wahyu lebih lanjut, Bawaslu Banjar tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor jika ada temuan APK yang melanggar aturan.
Pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemangku kebijakan yang berwenang yakni Satpol PP Kabupaten Banjar untuk mengeksekusinya.
“Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dapat menurunkan, melepaskan, mencabut, menertibkan, membongkar Alat Peraga Kampanye,” tegas Wahyu. (nurul octaviani)
Editor: Yayu