Bawaslu Banjar Temukan 462 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Imbau ini ke Parpol dan Caleg

    Dijelaskan Wahyu lebih lanjut, Bawaslu Banjar tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor jika ada temuan APK yang melanggar aturan.

    Pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemangku kebijakan yang berwenang yakni Satpol PP Kabupaten Banjar untuk mengeksekusinya.

    “Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dapat menurunkan, melepaskan, mencabut, menertibkan, membongkar Alat Peraga Kampanye,” tegas Wahyu. (nurul octaviani)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI