WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan empat pelaku kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT 17, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Keempat pelaku tersebut adalah FR alias Betet (50) warga Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, MS alias Memet (35), warga Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kemudian FP (26) warga Sungai Bakung, Martapura, Kabupaten Banjar dan MSR alias Wisnu (34) warga Jalan Kertak Hanyar, Gang Agus Salim, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Selasa (6/2/2024) siang mengatakan mereka diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan menggunakan narkoba saat pihaknya melakukan penggerebekan di Gang Gembira.
Lebih lanjut, Iptu Sudirno memaparkan kejadian bermula pada Selasa (23/1/2024) di sebuah rumah di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu FP dan MSR yang tepergok diduga hendak menggunakan narkoba atau mengonsumsinya.
Kemudian, saat ditangkap juga digeledah, petugas mendapati sepaket sabu-sabu pada saku pelaku MSR.
Tidak hanya itu, di lokasi tersebut petugas juga mengamankan sebuah bong alat mengkonsumsi narkoba yang terbuat dari botol plastik air mineral beserta korek api gas.







