Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.
AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.
AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi