WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Banjarmasin, kini telah ditangani oleh pihak Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel. Diketahui gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjarmasin, yakni R (12) menjadi korban pencabulan, yang di lakukan oleh SR (41), ayah kandungnya sendiri. Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/1/2024) malam, saat pelaku bersama korban hanya berduaan saja di rumahnya. “Jadi saat ibunya tidak ada di rumah, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan huhungan suami-istri,” papar AKBP Sutrisno didampingi Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Kamis (1/2) siang. Saat pelaku sedang melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar suara orang yang datang, sehingga tidak sampai selesai. Baca Juga Enggan Diajak Bercinta, IRT di Mabuun Tabalong Dianiaya [caption id="attachment_207333" align="alignnone" width="300"] Kabag Binopsal AKBP Sutrisno (wartabanjar.com_iqnatius[/caption] “Jadi pelaku terpaksa harus menghentikan aksinya, dan ternyata istrinya datang,” kata AKBP Sutrisno. Setelah itu, ucap Kabag Binopsnal, korban pun pergi menginap ke rumah neneknya yang berada tepat di sebelah rumahnya. “Di situlah korban menceritakan kepada neneknya, kalau dirinya telah digagahi oleh ayahnya,” ucap Kabag Binopsnal. Mendengar hal tersebut, lantas nenek korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban, dan pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Kalsel. Selanjutnya, petugas dari Subdit IV Unit PPA Polda Kalsel pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengamankan pelaku pada hari yang sama. “Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sutrisno. “Untuk yang berkaitan dengan kasus tersebut juga masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan akan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila pelakunya itu orang tua atau tenaga pendidik,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor Restu