WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1).
Gugatan cerai Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut didaftarkan Ria Ricis secara e-court atau elektronik dengan nama Ria Yunita.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah Ria Ricis menggugat tiga hal sekaligus, gugatan cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.
“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat dalam hal ini istrinya, mengajukan gugatan cerai kumulasi, artinya cerai gugat digabung dengan hadhanah anak, serta nafkah anak,” tuturnya, Rabu (31/1).
Mengenai alasan cerai, Taslimah menyebut belum ada alasan spesifik. Sidang mediasi Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan pada 19 Februari 2024.









