WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan secara resmi perubahan libur keagamaan umat Kristen dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Nomenklatur ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024.
Perubahan ini mencakup penggantian nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.







