WARTABANJAR.COM – Viral pesan WhatsApp berisi informasi yang menyebut bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa membantu masyarakat melunasi utang di pinjaman online (pinjol).
Jika memenuhi syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memiliki bukti utang pinjol dan memiliki penghasilan tetap.
Faktanya, melalui laman situs resmi ylki.or.id, Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
YLKI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mempercayai adanya informasi soal YLKI yang disebut bisa membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol).
YLKI sering menerima pertanyaan dan. permintaan bisa membantu pelunasan utang pinjol baik itu dikirim via nomor seluler pengurus, staf, medsos, dan email YLKI.
Diketahui pertanyaan bersumber dari beberapa link berita di internet bahkan di media arus utama, sebagai contoh isi yang menyebutkan bahwa:
“YLKI menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol dengan bunga rendah sebar 1,5 persen per bulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari YLKI adalah sebagai berikut: memiliki KTP dan KK, memiliki bukti utang pinjol, memiliki penghasilan tetap.”







