DPO Tersangka Robot Trading Ditangkap Bareskrim Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

    Tersangka berinisial PW, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).

    PW merupakan DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2022. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

    “PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam jumpa pers di Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2023).

    Ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD adalah Direktur PT Viral Blast Global.(humas)

    Baca Juga

    Jalan Pasar Baru Banjarmasin Dilarang Dilewati Roda 4

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Alasan PDIP Bidik Ahok, Risma, dan Andika Perkasa untuk Bursa Pilgub Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI