Pelaku Pemerasan di Bekasi Ancam Korban Pakai Air Softgun, Begini Akhirnya

Selain itu, pelaku diamankan oleh korban dan warga sekitar.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Dwi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor hingga senjata air softgun milik pelaku.

“Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Dwi kepada wartawan dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan. Adapun ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi