Pelaku Pemerasan di Bekasi Ancam Korban Pakai Air Softgun, Begini Akhirnya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BEKASI - Dua pria melakukan pemerasan di Bekasi menggunakan air soft gun terhadap seorang pemotor.
Kedua pria tersebut berinisial DC dan SY melakukan aksi pemerasan dan pengancaman di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024).
Kedua pelaku berhasil diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Pondok Gede.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DC dan SY.
Baca juga: Sabu Lebih 1 Ons Dimusnahkan Polres Tabalong
Selain itu, pelaku diamankan oleh korban dan warga sekitar.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Dwi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor hingga senjata air softgun milik pelaku.
"Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Dwi kepada wartawan dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan. Adapun ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi