Bawaslu Kalsel Ingin Penyandang Disabilitas Difasilitasi Secara Baik pada Pemilu 2024

“Kami berikan saran kepada KPPS, kemudahan akses bagi disabilitas yang menggunakan hak pilihnya secara mandiri, misal untuk yang menggunakan kursi roda tidak perlu akses ke bilik suara yang menyulitkan,” papar Aries Mardiono.

Jika penyandang disabilitas memang harus ada pendampingan, lanjut dia, hal itu boleh saja dilakukan baik dari pihak keluarga atau petugas KPPS dilengkapi dengan surat pernyataan.

Namun demikian, Aries tetap mengingatkan tentang asas kerahasiaan dalam Pemilu.
“Pendamping yang memaksa,mempengaruhi dan membocorkan pilihan dapat dikenakan tindak pidana pemilu,” tegas Aries. (ernawati)

Editor: Erna Djedi