Hal itu sesuai dengan pelaksanaan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang dikeluarkan November lalu.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: MUI Minta Masyarakat Jangan Kendur Boikot Produk Terafiliasi Israel
Editor: Yayu







