“Pelaku diamankan beserta barang buktinya yakni sebilah badik yang digunakan untuk melukai korban,” tambah Syahruji.
AJ (26) yang merupakan warga Sungai Ulin dan pengangguran tersebut langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Syahruji. (nurul octaviani)
Baca Juga
BPBD Kalsel Minta Warga Waspada Potensi Hujan Deras
Editor Restu







