“Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barbuk tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” ujar Kasubdit.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka suap adalah Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. Sementara empat tersangka penerima suap dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.(humas)
Baca Juga
BPBD Kalsel Minta Warga Waspada Potensi Hujan Deras
Editor Restu







