“Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan,” tuturnya.
Dari segi penyampaian SPT, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 adalah sebanyak 459.554 SPT atau sebesar 99,57% dari target sebanyak 461.535 SPT,” lanjutnya.
Syamsinar berharap tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT berhasil mencapai target 100%.
“Karena dalam pelaporan itu dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id,” katanya.
Ia juga mengimbau, agar para wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id.
“Karena pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK, sehingga diharapkan para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, bisa segera melakukannya sampai dengan batas waktunya di bulan Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu







