WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Tiga karung berisi ratusan ribu butir pil zenith alias koplo berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanah Bumbu. Tiga karung pil koplo itu, dibawa menggunakan sebuah truk yang digeledah polisi saat berada di pelabuhan fery Batulicin-Kotabaru. Hal itu disampaikan Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan SIK saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (17/1/2024). Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Anang Setiawan, dan Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, serta Kasat Pol Airud, AKP Apriansyah. Dalam pengungkapan 3 karung pil koplo itu, polisi menahan dua tersangka berinisil HE (35) dan MR (34). Baca juga: Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Perwira dan Bintara Polri, Cek Pendaftarannya Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Kotabaru. Dijelaskan Wakapolres, satu tersangka ditangkap di Pelabuhan Ferry Batulicin, merupakan kurir yang membawa obat. Dari hasil pengembangan, mengarah pada satu tersangka lain yang berada di Kootabaru. "Untuk tersangka satunya diamankan di Rampa Kotabaru, berdasarkan keterangan kurir yang ditangkap sebelumnya di pelabuhan,” ungkap Wakapolres. Berdasarkan keterangan para tersangka, obat-obatan berbahaya tersebut dibawa dari Kota Banjarmasin menuju kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk, Sabtu (13/1/2024). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Hingga polisi melakukan penggeledahan truk yang dicurigai menemukan tiga karung berisi pil putih yang dikemas dalam plastik kecil. Ada sekitar 120 kemasan dan setiap kemasan berisi sekitar 1.000 butir obat yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mengarah pada satu tersangka lagi yang berada di Rampa, Kotabaru. Pada Minggu (14/1) jajaran Satres Narkoba Polres Tanbu bersama tim gabungan kemudian melakukan penangkapkan terhadap tersangka di Rampa. Di tempat ini kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1.700 butir pil putih yang sama dengan yang diamankan sebelumnya. ”Jadi total obat yang diamankan dari dua tersangka 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg,” jelas Wakapolres. Pengakuan para tersangka, obat tersebut dijual Rp100 ribu per 10 butir, diedarkan di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. (ernawati) Editor: Erna Djedi