Pengembangan pun dilakukan pada petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.
Rilis ketiga yaitu tindak pidana penganiaayaan dengan pelaku berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara hilir kecamatan Awayan kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan korban berinisial SU (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pada Selasa (02/01/2024) sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban di sebuah kompleks perumahan di desa Maburai kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kemudian pada Kamis (04/01/2024) sore, korban sedang berada di kamar meminjam handphone milik pelaku dan mendapati pesan dengan kata “sayang” ke laki-laki lain yang membuat korban cemburu dan berucap “kalau kamu mau bebas kita sudahi saja hubungan kita…!!!”.
Korban yang merasa cemburu dan marah kepada pelaku dan kemudian ke dapur membanting gelas ke lantai, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka dan dicakar menggunakan kedua tangannya.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku AB diamankan disebuah Rumah di Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum.
Dari hasil wawancara, pelaku AB mengakui ada hubungan dengan korban SU sudah selama 3 bulan
Kapolres Tabalong mengimbau kepada warga masyarakat Tabalong , dalam keyakinan manapun tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis dan pihak keluarga agar lebih memperhatikan anggota keluarganya, deteksi sedini mungkin adanya penyimpangan perilaku sehingga bisa diantisipasi baik dengan cara terapi, rehabilitasi maupun cara-cara lain yang dianggap mampu memperbaiki penyimpangan tersebut. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







