WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong mengungkap kasus pidana di wilayah hukumnya yang ditangani selama sepekan memasuki awal tahun 2024.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (15/1/2024) pagi.
Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, kasus yang digelar sebanyak 3 perkara dengan menghadirkan 3 tersangka pria.
Rilis pertama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial RB (37) warga desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (11/01/2024) sore bersama 1 pelaku lain yaitu HA (40) warga desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong di kediaman pelaku HA dengan barang bukti 0,15 gram Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kapolres Bertekad Berantas Peredaran Miras di Kabupaten Tanah Laut
Tak cukup disitu saja, Polisi terus mengembangkan penemuan tersebut ke kediaman RB di desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pencarian ditemukan kembali 20 plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku didalam tas besar warna merah yang diletakkan di atas lemari kaca di ruang dapur.
Pelaku RB diamankan diPolres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita berupa 20 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 100 gram dan berat bersih total 96,7 gram, 1 buah tas besar warna merah, 1 buah tas kecil warna merah muda, 1 buah timbangan digital besar warna silver, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 karet gelang warna merah, 3 buah plastik warna hitam.
Rilis kedua adalah tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial BR.
Baca juga: Pemimpin Kelompok Anti-Islam Belanda Kembali Hendak Bakar Alquran, Begini Akhirnya
BR diamankan di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak pada Senin (08/01/2024) dini hari, pelaku BR yang saat itu berada di depan rumah langsung diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram.
Petugas yang masuk ke kontrakan tersebut juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan diketahui juga bahwa ada ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR didepan rumah namun akhirnya berhasil diamankan.







