KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini sudah tayang di beritasatu.com dengan judul Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024







