WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Selama 2024 setidaknya ada 10 hari cutia bersama bagi ASN. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/1/2024) Dalam keppres disebutkan, hak cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang meski mengambil cuti bersama. Berikut salinan keppres tersebut. KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada: 1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; 3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; 4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; 5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; 6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan 7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi Berita ini sudah tayang di beritasatu.com dengan judul Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024