Hukum Dinikahkan oleh Wali yang Tak Berhak, Simak Penjelasan Ustadz

    Ketika hendak menikah, yang berhak menjadi walinya adalah dari pihak keluarga ibunya, sebab dalam Islam, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung. (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43).

    Lantas bagaimana apabila terlanjur dinikahkan oleh ayah, sedangkan hakikatnya penanya adalah anak dari hubungan di luar perkawinan yang sah?

    Dalam kasus ini, penanya dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki yang memandang anak perempuan di luar pernikahan bersambung nasabnya kepada ayahnya.

    Keterangan sebagaimana dikutip dari Mukhtashar Khalil al-Kharasyi: “Jika seorang laki-laki berzinah dengan seorang perempuan, lalu perempuan itu mengandung seorang anak perempuan, maka anak itu haram [dinikahi] olehnya sebagaimana satu anak perempuan pada umumnya yang nasabnya menyambung pada ayahnya; Karena setiap orang diciptakan dari air mani laki-laki, maka ia adalah layaknya anak perempuan pada umunya, haram dinikahi olehnya dan oleh ushul maupun furu’-nya, statusnya bukan anak tiri, dan anak laki-laki kandungnya juga termasuk, sehingga dilarang mengawini anak perempuan itu.” (Muhammad bin ‘Abdillah as-Sarakhasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hal. 307).

    Dengan keterangan mazhab Maliki ini, maka otomatis penannya tersambung nasabnya kepada ayah, yang menjadikan akad nikah yang dilaksanakan menjadi sah.

    Selain itu, mazhab Maliki, ayah penanya yang menjadi wali dapat menjadi bentuk perwalian umum selama ia beragama Islam.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI