“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






