WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pengadilan Negeri Pelaihari menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus kepemilikan minuman keras.
Sidang Tipiring ini mengadili terdakwa M.H digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Jumat (29/12/2023).
MH Didakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.







