WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dugaan penyebaran hoax atau berita bohong dengan terlapor Aiman Witjaksono kini memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoax oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang juga mantan presenter berita televisi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
Baca juga: RESMI! Presiden Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).







