Pria Asal Anjir Diringkus Satres Narkoba Banjarmasin di Bedakan Pelambuan

“Petugas mendapati barang bukti lainnya, berupa 3 paket sabu dengan berat 10,66 Gram yang terbungkus tisu, yang disimpan dalam wadah kaca warna hitam,” ungkap Kompol Bala.

Selain itu, ucap Kompol Bala, petugas juga mendapati sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip, dan juga barang bukti lainnya.

“Beberapa barang bukti yang ditemukan itu tersimpan dalam tas yang tergantung di rumah pelaku,” ucap Kompol Bala.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi