Menurutnya lagi, dengan proses audit ini akan didapatkan kesimpulan dan langkah kongkret yang mesti dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan terkait mutu, waktu dan alokasi biaya dari pekerjaan konstruksi tersebut.
“Kemudian sebagai catatan, bahwa UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi adalah Regulasi yang diperuntukkan bukan hanya terkait hal sumber dana dari pemerintah seperti APBN / APBD tapi juga hal dana dari non pemerintah/private sektor. Sehingga UU ini tetap menjadi rujukan utama ketika proses pembangunan konstruksi di laksanakan oleh berbagai pihak,” tegasnya.
Pelaksana pekerjaan itu oleh CV Dina Utama Abadi. Melalui pesan whatsaap saat dikonfirmasi, pihak pelaksana menegaskan pekerjaan sudah sesuai dan membenarkan dikerjakan manulai, menggunakan alat pengaduk semen (molen kecil).
Terpisah, Manager Administrasi dan Keuangan Bulog Kalssel, Irdina Nurmansyah Mamile sudah menegaskan, sesuai mekanisme. Proyek yang menghabiskan dana sekitar Rp 2 miliar lebih itu juga ditegaskannya sudah sesuai mutu. (hasby)
Editor : Hasby