SAH! Penetapan Tersangka Firli Bahuri Oleh Polda, PN Tolak Gugatan Praperadilan

Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.

Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi