SAH! Penetapan Tersangka Firli Bahuri Oleh Polda, PN Tolak Gugatan Praperadilan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya sudah tepat dan sah.
Kepastian ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Menurut Imelda, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menambahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi