SAH! Penetapan Tersangka Firli Bahuri Oleh Polda, PN Tolak Gugatan Praperadilan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya sudah tepat dan sah.

Kepastian ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual