Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Dia juga tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan.

“Belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual,” ujarnya.

Kendati demikian, Melki mengakui sesuai prosedur dan aturan BEM UI apabila ada perbuatan pelanggaran memang harus dinonaktifkan.

“Penonaktifan merupakan prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini.

“Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan,” imbuh Melki.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI.

Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI.

“Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi