WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Melki Sedek Huang, diberhentikan sementara dari jabatannya. Melki dituding melakukan pelecehan seksual. Informasi viral di media sosial Twitter yang sekarang bernama X milik Adityarizik dengan akun @BulanPemalu, yang ditujukan kepada Melki. Tertulis 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' diunggah pada Senin (18/12/2023). Dalam utas tersebut juga dicantumkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 soal penonaktifan ketua BEM. Baca juga: Viral Diduga Pesepakbola Naturalisasi Tampar Pengemudi Pemobil, Ini Kata Polisi Namun, dalam peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut. Sementara Melki membantah semua tudingan itu. "Surat penonaktifan saya terima dari BEM UI hari ini, ditandatangani Wakil Ketua. Tapi sampai hari ini saya belum mengikuti proses apapun," ujar Melki kemarin, Senin (18/12). Melki membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X pada Senin (18/12). Dia juga tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan. "Belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual," ujarnya. Kendati demikian, Melki mengakui sesuai prosedur dan aturan BEM UI apabila ada perbuatan pelanggaran memang harus dinonaktifkan. "Penonaktifan merupakan prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya," ungkap dia. Melki mengaku siap mengikuti proses apapun serta melakukan pembuktian apapun pada perkara ini. "Jadi saya minta teman-teman media untuk tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya sangat siap untuk mengikuti proses apapun dan sangat siap untuk membuktikan apapun jika diperlukan," imbuh Melki. Terpisah, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia tidak berkomentar banyak perihal upaya penonaktifan Melki dari BEM UI. Menurut Amelita, upaya penonaktifan itu merupakan mekanisme penyelesaian internal di BEM UI. "Di UI, jika ada masalah terkait KS (red, kekerasan seksual), maka itu menjadi ranah Satgas PPKS (red, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Kami percayakan dan hormati setiap rekomendasi Satgas PPKS terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada satgas ini," katanya. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi