WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah ungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria, di kawasan Jalan D I Panjaitan, tepatnya didepan warung jagung bakar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Jumat (15/12) malam. Dalam pengungkapan tersebut, pihak petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu PY (39), warga jalan Setoyo S, Gang Mawar Rt 13, kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, MN (18), warga jalan Kampung Melayu Darat, Gang 2 Rt 16, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiga pelaku diamankan, setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya Heri Pramono (37), warga Jalan A Yani Km 5,7, Gang Karya Mufakat II Rt 31, Kota Banjarmasin, hingga tewas. Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Iptu Hendra Agustian Ginting memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya sedang mengamen. Kemudian, korban pun terlibat cekcok dengan salah seorang pengunjung wanita di lokasi kejadian, lantaran perkara uang Rp 2 ribu. “Saat cekcok itu, pelaku yang yang masih ABH itu membela perempuan tersebut, dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, dibagian wajah, kepala, dan badan,” papar Ginting, Senin (18/12/2023). Baca Juga : Saham Perusahaan Sawit H Isam PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Melambung “Lalu si ABH tersebut langsung memiting korban, hingaa ia terduduk,” lanjutnya. Lebih lanjut, kata Ginting, setelahnya saksi ADI dan pelaku MN pun mendekati pelaku, dengan maksud ingin melihat kondisi korban. Namun, korban malah mengamuk dan memukul MN sebanyak satu kali. “Karena merasa kesal, pelaku MN pun memukul korban sebanyak dua kali, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Ginting. Setelahnya, tak lama kemudian pelaku PY pun datang kembali dengan membawa balok kayu, dan memukul korban sebanyak dua kali, dan korban pun tergeletak ditanah. Melihat korban tergeletak, lantas temannya pun langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor kerumahnya. “Setelah satu jam, korban baru dibawa ke RS. Namun sayangnya setelah sampai di RS Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” ucap Kanit. Selanjutnya, tim gabungan kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku, pada Sabtu (16/12) malam. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 jo Pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KHUPidana. (Iqnatius)   Editor : Hasby